Selasa, 13 Oktober 2020

Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja Dari Segi Nilai, Norma dan Hukum


Pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 yang dilangsungkan tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan bahwa Indonesia saat ini mengalami bonus demografi, dimana jumlah penduduk usia produktif jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah penduduk usia tidak produktif. Hal ini menjadi kesempatan besar sekaligus masalah besar. Kesempatan besar itu akan tercipta manakala Indonesia mampu membangun SDM yang unggul. Hal tersebut harus didukung dengan ekosistem politik dan ekosistem ekonomi yang kondusif. Salah satu caranya yakni dengan menyederhanakan dan memangkas segala bentuk kendala regulasi.

Dalam upaya memangkas kendala regulasi, pemerintah menerbitkan dua undang-undang (UU) besar yang salah satunya adalah UU Cipta Kerja. UU tersebut akan menjadi omnibus law yaitu satu UU yang merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Penerapan omnibus law di Indonesia seharusnya dimulai dengan mengubah UU bidang investasi terkait dengan kemudahan perizinan usaha supaya saling menyesuaikan dan tidak tumpang tindih. Dengan demikian harmonisasi UU bidang investasi akan menguntungkan para investor, masyarakat dan negara (Suriadinata: 2019).

Namun pada 5 Oktober 2020 kemarin, DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja yang hingga saat ini masih menjadi kontroversi yang menimbulkan demo hampir di seluruh kota dan daerah di Indonesia. Masyarakat bersama mahasiswa berpendapat bahwa UU Cipta Kerja berpotensi merusak lingkungan dan terlalu menindas nasib kaum buruh. Sedangkan dari segi hukum sendiri Amien Rais mengatakan bahwa omnibus law di beberapa negara disebut juga big ugly law atau hukum besar yang buruk.

        A. Pengaruh UU Cipta Kerja Dari Sisi Nilai dan Norma

Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah maupun hasil dari pembaharuan kembali perundang-undangan menjadi salah satu rujukan untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat agar tetap mendapatkan social equilibrium atau keseimbangan sosial. Sehingga dari kehidupan sosial yang seimbang menciptakan tatanan kehidupan sosial masyarakat yang adil dan sejahtera, sehingga itulah pentingnya berbagai macam produk kebijakan yang di ciptakan oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum (Hidayat & Arifin: 2019).

Menurut (Razy: 2020) tidak sedikit dari berbagai macam produk hukum yang di keluarkan oleh pemerintah menuai kontroversi di kalangan masyarakat sipil, baik isi dari peraturan tersebut maupun proses dalam penyusunan perundang-undangan. Kontroversi kebijakan maupun proses pembuatan tersebut antara pemerintah dan masyarakat sipil itulah yang di sebut dengan konflik vertikal atau konflik struktural, sehingga konflik menjadi hal yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan sosial masyarakat, bahkan di manapun dan kapanpun konflik akan tetap ada di dalam kehidupan sosial masyarakat baik dalam struktur sosial yang paling kecil sampai pada struktur sosial tertinggi sebab manusia adalah makhluk yang tidak lepas dari konflik.

Gejolak perlawanan gerakan masyarakat sipil terhadap undang-undang omnibus law cipta kerja menjadi hal yang menarik untuk dikaji dalam prespektif konflik Simon Fisher. Dalam perspektif konflik Simon Fisher (Razy: 2020) terdapat pihak-pihak yang terlibat mulai dari proses penyusunan sampai pihak yang melakukan kritik terhadap undang-undang omnibus law cipta kerja, yaitu lembaga eksekutif (presiden), lembaga legislatif (DPR), partai poltik atau pengusaha, satuan tugas yang bertugas mengamankan aksi (Polisi), dan gerakan masyarakat sipil (termasuk mahasiswa).

Dari segi nilai, bagi masyarakat luas khususnya buruh, pengesahan UU Cipta Kerja tidak memandang nasib rakyat kecil, UU Cipta Kerja juga berpotensi untuk semakin membenamkan nasib kaum buruh yang saat ini dalam bayang-bayang ancaman PHK yang juga imbas dari pandemi COVID-19. Selain daripada itu, upah minimum yang didasarkan pada UMP (upah minimum provinsi) dianggap kaum buruh sebagai pemangkasan hak buruh, sebab kehidupan di masing-masing kota atau kabutapen berbeda-beda dan kebutuhannya juga tentu berbeda-beda juga. Dengan penghapusan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) jelas membuat buruh dikota besar dengan kebutuhan pokok tinggi mendapat bayaran tidak mencukupi.

Memang disegi nilai dan norma sosial yang berlaku pada masyarakat, pengesahan UU Cipta Kerja sangat merugikan rakyat kecil dan benar-benar menguntungkan rakyat golongan atas (investor). Penyederhanaan regulasi ini memang dapat menarik minat asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, namun di sisi lain penyederhanaan regulasi ini merugikan rakyat.

        B. Pengaruh UU Cipta Kerja Dari Sisi Hukum

Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini diajukan oleh Pemerintah dengan dalil kebutuhan Indonesia atas Investasi dalam Pembangunan Nasional dan sektor ketenagakerjaan dianggap merupakan faktor dominan penghambat masuknya Investasi ke Indonesia. Pendapat Pemerintah ini sangat bertentangan dengan data The Global Competitiveness Index 2017-2018 Edition yang telah dibuat oleh World Economic Forum yang menyatakan Aturan Ketenagakerjaan berada pada peringkat 13, sehingga dapat disimpulkan Aturan Ketenagakerjaan atau dalam hal ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bukanlah menjadi faktor penghambat masuknya investasi di Indonesia (Adhistianto: 2020).

Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terlihat jelas Pemerintah berusaha untuk menciptakan social dumping yaitu membuat aturan untuk menarik investasi asing ke Indonesia dengan cara-cara menekan upah minimum, membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan Penanam Modal Asing (Sulistiowati: 2015), dan menghilangkan perlindungan kepada Pekerja. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia. Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, karena Negara telah melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan dan menjamin terlaksananya hak-hak konstitusional rakyat dan pekerja/ buruh, lebih dari itu Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bentuk konkret Pemerintah lebih mengedepankan kepentingan Pemodal Asing maupun Dalam Negeri tanpa memperhatikan kepentingan rakyat dan pekerja. Sementara itu dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja agar dapat terwujudnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Pekerja dan keluarganya, dan bukan semata mengedepankan kepentingan Pemodal demi mendapatkan Investasi.

Keberadaan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dimaksudkan karena adanya ketidaksetaraan posisi tawar yang terdapat dalam hubungan kerja (antara tenaga kerja dengan pengusaha) dengan alasan itu tujuan utama hukum ketenagakerjaan adalah agar dapat meniadakan ketimpangan hubungan di antara keduanya dalam hubungan kerja. Buruh relatif hanya memiliki bekal atau kehendak untuk bekerja, sedangkan pengusaha atau majikan dapat menentukan syarat-syarat kerja bagi buruh tersebut untuk dapat diterima yang menjadikan adanya ketimpangan itu sendiri, sehingga peran hukum ketenagakerjaan menjadi penting guna meniadakan ketimpangan tersebut.

Alih-alih memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang selama ini tidak maksimal dilakukan, pasal-pasal baru yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Cipta kerja justru membuat aturan yang semakin merugikan pekerja/ buruh. Perubahan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing secara umum bersifat menghilangkan tanggung jawab Negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia dari masuknya pekerja asing, sehingga akan mengakibatkan kerugian bagi pekerja Indonesia khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Perubahan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai hubungan kerja secara umum bersifat menghilangkan tanggung jawab Negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia dalam praktek hubungan kerja sehingga akan mengakibatkan kerugian bagi pekerja Indonesia. Negara harus tunduk dan melaksanakan amanat Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia, dan bukan justru demi dan atas nama Investasi melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan dan menjamin perlindungan Pekerja dalam hubungan kerja.

Pada akhirnya penulis menyimpulkan bagaimana UU Cipta Kerja dari segi nilai, norma dan hukum, yaitu:

1.      Dari segi nilai dan norma sosial yang berlaku pada masyarakat, pengesahan UU Cipta Kerja sangat merugikan rakyat kecil dan benar-benar menguntungkan rakyat golongan atas (investor). Penyederhanaan regulasi ini memang dapat menarik minat asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, namun di sisi lain penyederhanaan regulasi ini merugikan rakyat.

2.  Pengesahan UU Cipta Kerja ini menyalahi hukum, yaitu menyimpang dari konstitusi Indonesia UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) sudah jelas mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perkerjaan dan penghidupan yang layak. Namun dengan disahkannya UU Cipta Kerja malah memberikan kemudahan bagi pemodal, bukan bagi pekerja buruh.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Adhistianto, Mohammad Fandrian. (2020). Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan). PALREV: Journal of Law. 3(1): 1-10.

Hidayat, A., dan Arifin, Z. (2019). Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum. 4(2): 147-159

Razy, Muhammad Fakhrur. (2020). Konflik Gerakan Masyarakat Sipil dan Pemerintah Dalam Proses Penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. 2(2): 74-85.

Sulistiowati. (2015). Ketidakseimbangan Hak dan Kewajiban Antara Investor Asing Dengan Pekerja Indonesia Dalam Pengaturan Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan. Mimbar Hukum. 27(2): 193-213.

Suriadinata, Vincent. (2019). Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law di Indonesia. Refleksi Hukum. 4(1): 115-134

2 komentar:

  1. Mantap anandaku teruslah bejar. Gapai cita2 stinggi langit, merunduk seperti padi.

    BalasHapus
  2. Mantap swag, ditunggu blog selanjutnya

    BalasHapus