Pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 yang
dilangsungkan tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya
menyampaikan bahwa Indonesia saat ini mengalami bonus demografi, dimana jumlah
penduduk usia produktif jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah penduduk
usia tidak produktif. Hal ini menjadi kesempatan besar sekaligus masalah besar.
Kesempatan besar itu akan tercipta manakala Indonesia mampu membangun SDM yang
unggul. Hal tersebut harus didukung dengan ekosistem politik dan ekosistem
ekonomi yang kondusif. Salah satu caranya yakni dengan menyederhanakan dan
memangkas segala bentuk kendala regulasi.
Dalam upaya memangkas kendala regulasi, pemerintah menerbitkan
dua undang-undang (UU) besar yang salah satunya adalah UU Cipta Kerja. UU tersebut
akan menjadi omnibus law yaitu satu UU
yang merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Penerapan omnibus law di Indonesia seharusnya dimulai dengan mengubah UU bidang
investasi terkait dengan kemudahan perizinan usaha supaya saling menyesuaikan dan
tidak tumpang tindih. Dengan demikian harmonisasi UU bidang investasi akan menguntungkan
para investor, masyarakat dan negara (Suriadinata: 2019).
Namun pada 5 Oktober 2020 kemarin, DPR resmi
mengesahkan UU Cipta Kerja yang hingga saat ini masih menjadi kontroversi yang
menimbulkan demo hampir di seluruh kota dan daerah di Indonesia. Masyarakat
bersama mahasiswa berpendapat bahwa UU Cipta Kerja berpotensi merusak
lingkungan dan terlalu menindas nasib kaum buruh. Sedangkan dari segi hukum
sendiri Amien Rais mengatakan bahwa omnibus
law di beberapa negara disebut juga big
ugly law atau hukum besar yang buruk.
A. Pengaruh UU Cipta Kerja Dari Sisi Nilai dan Norma
Kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah maupun
hasil dari pembaharuan kembali perundang-undangan menjadi salah satu rujukan
untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat agar tetap mendapatkan social equilibrium atau keseimbangan
sosial. Sehingga dari kehidupan sosial yang seimbang menciptakan tatanan
kehidupan sosial masyarakat yang adil dan sejahtera, sehingga itulah pentingnya
berbagai macam produk kebijakan yang di ciptakan oleh pemerintah agar
masyarakat mendapatkan kepastian hukum (Hidayat & Arifin: 2019).
Menurut (Razy: 2020) tidak sedikit dari berbagai
macam produk hukum yang di keluarkan oleh pemerintah menuai kontroversi di
kalangan masyarakat sipil, baik isi dari peraturan tersebut maupun proses dalam
penyusunan perundang-undangan. Kontroversi kebijakan maupun proses pembuatan
tersebut antara pemerintah dan masyarakat sipil itulah yang di sebut dengan
konflik vertikal atau konflik struktural, sehingga konflik menjadi hal yang
tidak bisa kita hindari dalam kehidupan sosial masyarakat, bahkan di manapun
dan kapanpun konflik akan tetap ada di dalam kehidupan sosial masyarakat baik
dalam struktur sosial yang paling kecil sampai pada struktur sosial tertinggi
sebab manusia adalah makhluk yang tidak lepas dari konflik.
Gejolak perlawanan gerakan masyarakat sipil terhadap
undang-undang omnibus law cipta kerja
menjadi hal yang menarik untuk dikaji dalam prespektif konflik Simon Fisher.
Dalam perspektif konflik Simon Fisher (Razy: 2020) terdapat pihak-pihak yang terlibat mulai
dari proses penyusunan sampai pihak yang melakukan kritik terhadap
undang-undang omnibus law cipta
kerja, yaitu lembaga eksekutif (presiden), lembaga legislatif (DPR), partai
poltik atau pengusaha, satuan tugas yang bertugas mengamankan aksi (Polisi),
dan gerakan masyarakat sipil (termasuk mahasiswa).
Dari segi nilai, bagi masyarakat luas khususnya
buruh, pengesahan UU Cipta Kerja tidak memandang nasib rakyat kecil, UU Cipta
Kerja juga berpotensi untuk semakin membenamkan nasib kaum buruh yang saat ini
dalam bayang-bayang ancaman PHK yang juga imbas dari pandemi COVID-19. Selain
daripada itu, upah minimum yang didasarkan pada UMP (upah minimum provinsi)
dianggap kaum buruh sebagai pemangkasan hak buruh, sebab kehidupan di
masing-masing kota atau kabutapen berbeda-beda dan kebutuhannya juga tentu
berbeda-beda juga. Dengan penghapusan UMSK (upah minimum sektoral
kabupaten/kota) jelas membuat buruh dikota besar dengan kebutuhan pokok tinggi
mendapat bayaran tidak mencukupi.
Memang disegi nilai dan norma sosial yang berlaku
pada masyarakat, pengesahan UU Cipta Kerja sangat merugikan rakyat kecil dan
benar-benar menguntungkan rakyat golongan atas (investor). Penyederhanaan
regulasi ini memang dapat menarik minat asing untuk menanamkan modalnya di
Indonesia, namun di sisi lain penyederhanaan regulasi ini merugikan rakyat.
B. Pengaruh UU
Cipta Kerja Dari Sisi Hukum
Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan
Undang-Undang Cipta Kerja ini diajukan oleh Pemerintah dengan dalil kebutuhan
Indonesia atas Investasi dalam Pembangunan Nasional dan sektor ketenagakerjaan
dianggap merupakan faktor dominan penghambat masuknya Investasi ke Indonesia.
Pendapat Pemerintah ini sangat bertentangan dengan data The Global Competitiveness Index 2017-2018 Edition yang telah
dibuat oleh World Economic Forum yang
menyatakan Aturan Ketenagakerjaan berada pada peringkat 13, sehingga dapat
disimpulkan Aturan Ketenagakerjaan atau dalam hal ini Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bukanlah menjadi faktor penghambat masuknya
investasi di Indonesia (Adhistianto: 2020).
Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan
Undang-Undang Cipta Kerja terlihat jelas Pemerintah berusaha untuk menciptakan social dumping yaitu membuat aturan
untuk menarik investasi asing ke Indonesia dengan cara-cara menekan upah
minimum, membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan Penanam Modal Asing
(Sulistiowati: 2015), dan menghilangkan perlindungan kepada Pekerja. Hal ini
jelas sangat bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia. Klaster
Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan
UUD 1945, karena Negara telah melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan dan
menjamin terlaksananya hak-hak konstitusional rakyat dan pekerja/ buruh, lebih
dari itu Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
merupakan bentuk konkret Pemerintah lebih mengedepankan kepentingan Pemodal Asing
maupun Dalam Negeri tanpa memperhatikan kepentingan rakyat dan pekerja. Sementara
itu dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk memberikan
perlindungan kepada Pekerja agar dapat terwujudnya hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi Pekerja dan keluarganya, dan bukan semata
mengedepankan kepentingan Pemodal demi mendapatkan Investasi.
Keberadaan Peraturan Perundang-Undangan
Ketenagakerjaan dimaksudkan karena adanya ketidaksetaraan posisi tawar yang
terdapat dalam hubungan kerja (antara tenaga kerja dengan pengusaha) dengan
alasan itu tujuan utama hukum ketenagakerjaan adalah agar dapat meniadakan
ketimpangan hubungan di antara keduanya dalam hubungan kerja. Buruh relatif
hanya memiliki bekal atau kehendak untuk bekerja, sedangkan pengusaha atau
majikan dapat menentukan syarat-syarat kerja bagi buruh tersebut untuk dapat
diterima yang menjadikan adanya ketimpangan itu sendiri, sehingga peran hukum
ketenagakerjaan menjadi penting guna meniadakan ketimpangan tersebut.
Alih-alih memperkuat pengawasan dan penegakan hukum
ketenagakerjaan yang selama ini tidak maksimal dilakukan, pasal-pasal baru yang
ada dalam Rancangan Undang-Undang Cipta kerja justru membuat aturan yang
semakin merugikan pekerja/ buruh. Perubahan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang
Cipta Kerja terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja
asing secara umum bersifat menghilangkan tanggung jawab Negara dalam memberikan
perlindungan kepada pekerja Indonesia dari masuknya pekerja asing, sehingga
akan mengakibatkan kerugian bagi pekerja Indonesia khususnya dan rakyat
Indonesia pada umumnya.
Perubahan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai hubungan kerja secara umum bersifat menghilangkan tanggung jawab Negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia dalam praktek hubungan kerja sehingga akan mengakibatkan kerugian bagi pekerja Indonesia. Negara harus tunduk dan melaksanakan amanat Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia, dan bukan justru demi dan atas nama Investasi melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan dan menjamin perlindungan Pekerja dalam hubungan kerja.
Pada akhirnya penulis menyimpulkan bagaimana UU Cipta Kerja dari segi nilai, norma dan hukum, yaitu:
1. Dari
segi nilai dan norma sosial yang berlaku pada masyarakat, pengesahan UU Cipta
Kerja sangat merugikan rakyat kecil dan benar-benar menguntungkan rakyat
golongan atas (investor). Penyederhanaan regulasi ini memang dapat menarik
minat asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, namun di sisi lain
penyederhanaan regulasi ini merugikan rakyat.
2. Pengesahan
UU Cipta Kerja ini menyalahi hukum, yaitu menyimpang dari konstitusi Indonesia
UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) sudah jelas mengatakan bahwa setiap warga negara
berhak mendapatkan perkerjaan dan penghidupan yang layak. Namun dengan
disahkannya UU Cipta Kerja malah memberikan kemudahan bagi pemodal, bukan bagi
pekerja buruh.
DAFTAR
PUSTAKA
Adhistianto, Mohammad Fandrian. (2020). Politik Hukum Pembentukan Rancangan
Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Klaster Ketenagakerjaan). PALREV: Journal of
Law. 3(1): 1-10.
Hidayat, A., dan Arifin, Z. (2019). Politik Hukum Legislasi Sebagai
Socio-Equilibrium di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum. 4(2): 147-159
Razy, Muhammad Fakhrur. (2020). Konflik Gerakan Masyarakat Sipil dan Pemerintah Dalam Proses Penyusunan
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. 2(2):
74-85.
Sulistiowati. (2015). Ketidakseimbangan Hak dan Kewajiban Antara Investor Asing Dengan
Pekerja Indonesia Dalam Pengaturan Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan. Mimbar
Hukum. 27(2): 193-213.
Suriadinata, Vincent. (2019). Penyusunan Undang-Undang di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan
Omnibus Law di Indonesia. Refleksi Hukum. 4(1): 115-134
Mantap anandaku teruslah bejar. Gapai cita2 stinggi langit, merunduk seperti padi.
BalasHapusMantap swag, ditunggu blog selanjutnya
BalasHapus